Bacadong.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi resmi mengukuhkan 65 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada Kamis (04/13/2025).
Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Disperkim dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor permukiman.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menyampaikan apresiasi sekaligus rasa syukurnya atas keberhasilan para pegawai yang telah melalui proses panjang hingga akhirnya resmi menyandang status PPPK.
“Alhamdulillah, 65 orang PPPK Paruh Waktu dari Disperkim telah dilantik,” ujar Sendi.
Menurutnya, status baru ini bukan hanya pencapaian, tetapi juga amanah besar yang harus dijaga dengan peningkatan etos kerja.
“Mengingat masih banyak tenaga lain di luar sana yang belum mendapatkan kesempatan serupa,” ungkapnya.
Bahwa pelantikan ini, kata Sendi, harus menjadi pemantik semangat bagi pegawai untuk terus mengembangkan kinerja dan memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan permukiman di Kabupaten Sukabumi.
“Ini harus menjadi bahan etos kerja yang tinggi, meningkatkan kinerja mereka, dan membuat mereka harus lebih giat bekerja,” tegasnya.
Dengan bertambahnya tenaga PPPK, Disperkim berharap pelayanan di berbagai sektor-mulai dari hunian layak, penataan kawasan, hingga pelayanan administrasi-dapat berjalan lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (red)

