HomeSukabumiPolisi Ringkus Pengedar Narkoba Berupa Sabu dan Tramadol di Wilayah Kota Sukabumi,...

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Berupa Sabu dan Tramadol di Wilayah Kota Sukabumi, Barang Bukti Disita

BACADONG.ID – Upaya Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dalam dua hari berturut-turut, Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras jenis Tramadol di wilayah Gunung Puyuh dan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (28/10/2025) malam. Petugas meringkus seorang pria berinisial YM alias G (29), warga Kadudampit, di kawasan Pertigaan Keramat, Gunung Puyuh. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu siap edar dengan total berat 12,09 gram, timbangan digital, telepon genggam, dan jaket hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa YM mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial P, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku mengedarkan sabu menggunakan sistem tempel atau map, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli,” ujar AKP Tenda, Kamis (30/10/2025).

Selang sehari, tepatnya Rabu (29/10/2025) dini hari, polisi kembali menggerebek rumah GM alias D (26), warga Gedong Panjang, Limusnunggal, Cibeureum. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima paket sabu seberat 2,56 gram dan 200 butir obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari B alias V3 dan Tramadol dari I alias M, keduanya masih kami buru dan telah masuk daftar pencarian orang,” ungkap Tenda.

Kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Tenda menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Polisi SIAP-MANGGA di nomor 0811654110,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya
spot_img

Terbaru

Populer