Bacadong.id – Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menerbitkan imbauan penting bagi seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa sekolah wajib mengikuti kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026, termasuk dalam pelaksanaan libur semester ganjil.
“Sekolah tidak diperkenankan memberikan penugasan, pekerjaan rumah, atau proyek liburan yang berlebihan karena berpotensi menimbulkan beban biaya serta penggunaan gawai secara intensif,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Disdik juga menekankan penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) kepada seluruh murid sebelum memasuki masa libur.
Selain itu, orang tua dan wali murid diimbau menjadikan momentum libur sebagai waktu berkualitas bersama anak, sekaligus menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan mereka.
Deden menambahkan, satuan pendidikan harus memastikan keamanan aset sekolah melalui penjadwalan petugas piket serta menyediakan kanal komunikasi yang mudah diakses selama masa libur.
“Saya berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan imbauan ini dengan baik demi penyelenggaraan pendidikan yang aman dan berkualitas di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (Haris)

