Bacadong.id— Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menyiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Perangkat daerah diminta segera memastikan kelengkapan dokumen serta memenuhi ketentuan yang menjadi dasar pengusulan perpanjangan perjanjian kerja. Batas penyampaian dokumen ditetapkan paling lambat Rabu, 23 September 2026.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan proses perpanjangan harus dilakukan secara tertib dengan memperhatikan kinerja dan kepatuhan PPPK Paruh Waktu terhadap ketentuan yang berlaku.
Perpanjangan perjanjian kerja perlu didukung kinerja yang baik, kedisiplinan, serta kelengkapan administrasi. Karena itu, setiap perangkat daerah perlu memastikan seluruh dokumen dan data yang disampaikan sudah sesuai ketentuan,” ujar Ganjar.Kamis (17/09/2026)
Persiapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam ketentuan tersebut, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun. Perpanjangan perjanjian kerja juga mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja.
Perangkat daerah harus memastikan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk diperpanjang telah memenuhi target kinerja dengan baik serta tidak memiliki catatan pelanggaran kode etik maupun disiplin.
Untuk mendukung proses tersebut, BKPSDM meminta perangkat daerah menyiapkan sejumlah dokumen, meliputi surat permohonan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), SKP PPPK Paruh Waktu Triwulan I, serta data PPPK Paruh Waktu yang diusulkan diperpanjang maupun tidak diperpanjang.
Dokumen cetak berupa surat permohonan, SPTJM, dan SKP disampaikan melalui bagian kepegawaian masing-masing perangkat daerah kepada BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN.
Sementara itu, data PPPK Paruh Waktu disampaikan dalam format file Excel secara elektronik melalui alamat email yang telah ditentukan BKPSDM.
Ganjar menegaskan, penyampaian dokumen dilakukan secara kolektif melalui bagian kepegawaian perangkat daerah dan tidak diperkenankan dilakukan secara perorangan.
“Ketepatan data dan kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Kami berharap perangkat daerah dapat menyelesaikan persiapan sesuai jadwal agar proses perpanjangan berjalan tertib dan lancar,” katanya.
Setelah dokumen diterima, BKPSDM akan melakukan verifikasi data. Persetujuan perpanjangan selanjutnya menjadi dasar penyusunan dokumen perpanjangan perjanjian kerja yang ditandatangani antara kepala perangkat daerah dan PPPK Paruh Waktu.
Persiapan perpanjangan tersebut mencakup 82 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Redaktur|Reporter:Aris

