BACADONG.ID – Tiga bulan lalu, Juni 2025, berita kasus pungli di Kantor Urusan Agama (KUA) Cibadak, Kabupaten Sukabumi menghiasi media online di Sukabumi dan sekitarnya. Kasus ini bermula dari pengakuan seorang pemuda yang akan menikah di KUA mengaku diminta uang yang jumlahnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemuda yang benisial AHS ini syok saat sebelum mengikuti bimbingan pernikahan diminta uang Rp800 ribu sebagai biaya menikahnya. Ketika itu ia berniat membayar Rp650 ribu dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya resmi pernikahan di luar kantor KUA atau jam kerja plus Rp50 ribu untuk ongkos petugas KUA ke bank.
Saat ia mengatakan kepada petugas KUA di meja depan akan membayar Rp650 ribu, tiba-tiba dari arah belakang berteriak seorang petugas KUA lainnya mengatakan bahwa biayanya bukan Rp600 ribu melainkan Rp800 ribu. Perkataan lantang itu rasanya tidak mungkin, tidak terdengar di satu kantor KUA Cibadak yang luasnya tidak terlalu besar. Apalagi dengan ruang Kepala KUA.Cibadak yang ruangannya persis di depan AHS berdiri.
Luar biasa memang. Pungli yang biasa dilakukan sembunyi-sembunyi, bahkan dengan ucapan pelan seperti berbisik atau dengan kode buah dan binatang. Kini dilakukan terang benderang. Tidak takut aturan hukum bahwa pungli dapat dipidana. Tidak malu dilakukan di tempat umum dan milik negara yang didengar banyak orang.
Ironisnya, pungli terang benderang ini terjadi di salah satu kantor perwakilan Kementerian negara yang paling bangsa Indonesia hormati karena membawa misi keagamaan yakni Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Ya, Pungli terang benderang ini terjadi di KUA Cibadak, salah satu institusi di bawah Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi yang merupakan bagian dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Selain memalukan bangsa Indonesia, pungli ini juga mencoreng wajah Kabupaten Sukabumi. Kabupaten Sukabumi yang terkenal sebagai daerah religius dengan slogan Sukabumi Mubarokah, tercoreng dengan pungli terang benderang ini. Dilakukan institusi religius di daerah yang sangat religius.
Mengapa saya tidak menulis dugaan pungli namun langsung pungli. Karena pelaku telah mengaku perbuatannya saat di wawancara wartawan. “Iya, benar. Saya minta uang itu disaksikan semua pegawai, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar ED, oknum petugas KUA Cibadak, dikutip dari media ini beberapa waktu lalu.
Mendengar pengakuan itu, makin terenyuh hati saya. Mau kemana negara kita, saat di kementerian yang paling religius terdapat satu institusinya yang mengaku Pungli bukan buat pribadi. Apakah artinya seluruh pegawai KUA Cibadak dari Kepala sampai yang terbawah ikut menikmati? Apakah ini yang namamya Pungli Berjamaah? Soal ini, rasanya hanya saber pungli yang bisa menjawabnya.
Lantas ada celoteh bahwa ini hanya kasus ecek-ecek karena nominal Pungli sangat kecil (Rp200 rb) dan hanya terjadi di KUA Cibadak. Bagi yang berpendapat seperti itu, coba bayangkan. Jika oknum tersebut berani terang benderang pungli maka bukan hanya satu orang saja yang dipintanya. Coba tim Saberpungli tanya kepada ratusan atau ribuan pemuda yang menikah di tempat tersebut, apakah diminta pungli Rp200 rb. Jangan kaget jika nanti jawabannya akan mencengangkan. Belum lagi kalo ditarik lebih luas ke 43 KUA lain di Kabupaten Sukabumi, bisa-bisa anda akan syok dan terbatuk-batuk tak menyangka jumlahnya akan fantastis.
Mengapa saya memaparkan hal ini? Beberapa saat setelah kasus ini viral, camat dari daerah lain (bukan Cibadak) ngobrol dengan saya bahwa kasus ini juga terjadi di wilayahnya. Ada yang diminta Rp800 rb hingga Rp1 juta untuk menikah di KUA. Camat tersebut berharap terkuajnya kasus ini akan membuat warganya tidak terbebani dengan pungli lagi saat akan menikah di KUA.
Jadi, ini bukan kasus pungli kecil yang cuma Rp200 rb. Bisa berubah menjadi Rp2 juta, Rp200 juta, Rp200 milyar, bahkan Rp200 triliun. Ya!!! Kasus Pungli di KUA Cibadak seperti fenomena gunung es. Dimana kasus itu hanya puncak gunung es, di bawahnya mungkin terdapat ribuan kasus lain yang sejenis atau berbeda yang belum terungkap.
Bila Kasus KUA Cibadak sebagai puncak gunung es, ada banyak seksi lain seperti pengurusan haji, sarana dan prasarana sekolah madrasah dari berbagai tingkatan hingga bantuan santri dan ustazd-ustadz kampung yang rawan pungli.
Sekali lagi ini bukan kasus pungli kecil. Bila saber pungli menyelidiki kasus ini dengan cermat akan membuka kotak Pandora berisi berbagai kejahatan lainnya di Kemenag.
Sampai saat artikel ini dibuat, belum ada penjelasan resmi yang diucapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi H. DADANG RAMDANI M.Si dengan NIP. 197001281994031002 terkait kasus Pungli KUA Cibadak. Bagi saya tak aneh. Karena saat saya bersama rekan wartawan lain dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Sukabumi datang ke Kantor Kemenag Kab Sukabumi di Lembursitu, Sukabumi juga tidak digubris. Boro-boro ditemui, bahkan level Kepala Seksi Bimas Islam
H. DEDDY WIJAYA Lc,M.H yang membawahi KUA pura-pura tidak melihat kedatangan saya dan rekan di ruangannya. Saya hanya diterima salah satu stafnya. Sementara rekan saya melihat kepala seksi itu ada di depannya.
Bola panas kasus pungli di area Kemenag kini berada di tim saber pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar), institusi yang rasanya paling pas untuk membuka tabir Mega Pungli seperti apa sebenarnya. Khususnya Tim Saberpungli Kabupaten Sukabumi dimana lokasi pungli terjadi.
Saya percaya Tim Saber Pungli Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta unsur masyarakat seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat akan bergerak cepat mengungkap kasus ini hingga ke meja hijau. Atau jangan-jangan sudah berjalan? Tinggal kita menunggu, harapan saya tidak lama lagi tentunya, Tim saber pungli mengundang wartawan menyampaikan hasil investigasinya. Semoga!!!
Mulya Hermawan
Ketua PWI Kabupaten Sukabumi

