HomeSukabumiKepala DPMD Sukabumi Tunggu Regulasi: Pjs di Sembilan Desa Diganti PAW Kades

Kepala DPMD Sukabumi Tunggu Regulasi: Pjs di Sembilan Desa Diganti PAW Kades

BACADONG.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi menyatakan bahwa sembilan desa yang saat ini dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) berpotensi untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa.

Kesembilan desa tersebut berada di tujuh kecamatan yakni Kecamatan Waluran: Desa Mangunjaya dan Desa Mekarmukti, Kecamatan Nagrak: Desa Pawenang, Kecamatan Kalibunder: Desa Cimahpar dan Desa Kalibunder, Kecamatan Gegerbitung: Desa Sukamanah, Kecamatan Cicantayan: Desa Cijalingan, Kecamatan Ciambar: Desa Munjul, dan Kecamatan Lengkong: Desa Langkapjaya

Gun Gun menambahkan, regulasi resmi dari pemerintah pusat yang masih ditunggu, akan menjadi pijakan melakukan PAW Kepala Desa.

“Regulasi dan arahan dari pusat maupun provinsi memang belum turun. Kami tidak bisa mengambil langkah apa pun sebelum Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) terkait diterbitkan,” ujar Gun Gun, Jumat (19/9/25).

Ia menambahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, lanjutnya, diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan musyawarah desa khusus guna memilih kepala desa antar waktu. Bahkan, mekanisme tersebut memungkinkan jika hanya ada satu calon.

“DPMD Kabupaten Sukabumi masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kami sedang mengajukan permohonan konsultasi ke provinsi dan masih menunggu jawaban. Kami harap masyarakat di desa-desa yang kini dipimpin Pjs dapat bersabar. PAW akan segera dilaksanakan begitu dasar hukum yang jelas tersedia,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya
spot_img

Terbaru

Populer